Minggu, 16 November 2014

KEKUASAAN KEHAKIMAN

science

peradilan dan pengadilan
peradilan adalah tugas yang dibebankan kepada pengadilan
tindakan khusus dari hakim ( pengadilan) adalah memberikan putusan atau vonis dan penetapan hakim

lingkungan peradilan

a. lingkungan peradilan umum
    - pengadilan negeri
    - pengadilan tinggi
    - mahkamah agung

b. lingkungan peradilan agama
    - pengadilan agama
    - pengadilan tinggi agama
    - mahkamah agung

c. lingkungan pengadilan militer
    - pengadilan militer
    - pengadilan tinggi militer
    - pengadilan militer utama
    - pengadilan militer pertempuran ( pasal 12)

d. lingkungan peradilan tata usaha negara 
    - pengadilan  tata usaha negara
    - pengadilan tinggi tata usaha negara
    - mahkamah agung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar