science
peradilan dan pengadilan
peradilan adalah tugas yang dibebankan kepada pengadilan
tindakan khusus dari hakim ( pengadilan) adalah memberikan putusan atau vonis dan penetapan hakim
lingkungan peradilan
a. lingkungan peradilan umum
- pengadilan negeri
- pengadilan tinggi
- mahkamah agung
b. lingkungan peradilan agama
- pengadilan agama
- pengadilan tinggi agama
- mahkamah agung
c. lingkungan pengadilan militer
- pengadilan militer
- pengadilan tinggi militer
- pengadilan militer utama
- pengadilan militer pertempuran ( pasal 12)
d. lingkungan peradilan tata usaha negara
- pengadilan tata usaha negara
- pengadilan tinggi tata usaha negara
- mahkamah agung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar