Minggu, 16 November 2014

KEKUASAAN KEHAKIMAN

science

peradilan dan pengadilan
peradilan adalah tugas yang dibebankan kepada pengadilan
tindakan khusus dari hakim ( pengadilan) adalah memberikan putusan atau vonis dan penetapan hakim

lingkungan peradilan

a. lingkungan peradilan umum
    - pengadilan negeri
    - pengadilan tinggi
    - mahkamah agung

b. lingkungan peradilan agama
    - pengadilan agama
    - pengadilan tinggi agama
    - mahkamah agung

c. lingkungan pengadilan militer
    - pengadilan militer
    - pengadilan tinggi militer
    - pengadilan militer utama
    - pengadilan militer pertempuran ( pasal 12)

d. lingkungan peradilan tata usaha negara 
    - pengadilan  tata usaha negara
    - pengadilan tinggi tata usaha negara
    - mahkamah agung

KLASIFIKASI HUKUM

science
hukum menurut sumbernya
a. hukum formal :
    - hukum undang-undang
    - hukum adat/ hukum kebiasaan
    - hukum traktat/ perjanjian
    - hukum yurispudensi
    - dokrin hukum
b. hukum material :
    - filosofis
    - sosiologis
    - historis

hukum menurut bentuknya
a. hukum tertulis :
    a.1. hukum tertulis dikodefikasikan:
          - hukum perdata
          - hukum dagang
    a.2. hukum tertulis yang tidak dikodefikasikan:
           - merek
           - hak cipta
           - arbritase
           - notaris
           - yayasan
           - koperasi
           - perseroan terbatas
 b. hukum tidak tertulis: hukum adat

hukum menurut tempat berlakunya
a. hukum nasional
b. hukum internasional
c. hukum asing
d. hukum gereja
e. hukum islam

hukum menurut waktu berlakunya
a. ius constitutum ( hukum pada masa sekarang)
b. ius constituendum ( hukum yang diharapkan berlaku dimasa yang akan datang )
c. hukum asasi (kodrat) hukum tanpa batasan waktu

hukum menurut fungsinya
a. hukum material:
    - hukum pidana
    - hukum dagang
    - hukum perdata
b. hukum formal:
    - hukum acara perdata
    - hukum acara tata usaha negara
    - hukum acara peradilan agama
    - hukum acara mahkamah konstitusi

hukum menurut sifatnya
a. hukum yang bersifat memaksa (imperatif ) yaitu hukum yang tidak dapat dikesampingkan
b. hukum yang bersifat pelengkap (fakultatif) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan

hukum menurut isinya
a. hukum publik:
    - hukum tata negara
    - hukum tata usaha negara
    - hukum pidana
    - hukum internasional
    - hukum acara ( pidana, tata usaha negara, mahkamah konstitusi)
b. hukum privat:
    - hukum perdata
    - hukum dagang
    - hukum acara perdata
    - hukum peradilan agama

lapangan- lapangan hukum
 a. lapangan hukum publik:
     - hukum pidana ( material)
     - hukum tata negara ( material)
     - hukum tata usaha negara ( material)
     - hukum internasional
     - hukum acara ( hukum formal)
     - hukum acara pidana
     - hukum acara tata usaha negara
     - hukum acara tata negara
b. lapangan hukum privat:
   - hukum perdata
   - hukum dagang
   - hukum internasional
   - hukum acara perdata
   - hukum acara peradilan agama