science
peradilan dan pengadilan
peradilan adalah tugas yang dibebankan kepada pengadilan
tindakan khusus dari hakim ( pengadilan) adalah memberikan putusan atau vonis dan penetapan hakim
lingkungan peradilan
a. lingkungan peradilan umum
- pengadilan negeri
- pengadilan tinggi
- mahkamah agung
b. lingkungan peradilan agama
- pengadilan agama
- pengadilan tinggi agama
- mahkamah agung
c. lingkungan pengadilan militer
- pengadilan militer
- pengadilan tinggi militer
- pengadilan militer utama
- pengadilan militer pertempuran ( pasal 12)
d. lingkungan peradilan tata usaha negara
- pengadilan tata usaha negara
- pengadilan tinggi tata usaha negara
- mahkamah agung
hal- hal baru dan menabjukkan disekitar kita, merupakan pengetahuan yang sering kita tidak ketahui
Minggu, 16 November 2014
KLASIFIKASI HUKUM
science
hukum menurut sumbernya
a. hukum formal :
- hukum undang-undang
- hukum adat/ hukum kebiasaan
- hukum traktat/ perjanjian
- hukum yurispudensi
- dokrin hukum
b. hukum material :
- filosofis
- sosiologis
- historis
hukum menurut bentuknya
a. hukum tertulis :
a.1. hukum tertulis dikodefikasikan:
- hukum perdata
- hukum dagang
a.2. hukum tertulis yang tidak dikodefikasikan:
- merek
- hak cipta
- arbritase
- notaris
- yayasan
- koperasi
- perseroan terbatas
b. hukum tidak tertulis: hukum adat
hukum menurut tempat berlakunya
a. hukum nasional
b. hukum internasional
c. hukum asing
d. hukum gereja
e. hukum islam
hukum menurut waktu berlakunya
a. ius constitutum ( hukum pada masa sekarang)
b. ius constituendum ( hukum yang diharapkan berlaku dimasa yang akan datang )
c. hukum asasi (kodrat) hukum tanpa batasan waktu
hukum menurut fungsinya
a. hukum material:
- hukum pidana
- hukum dagang
- hukum perdata
b. hukum formal:
- hukum acara perdata
- hukum acara tata usaha negara
- hukum acara peradilan agama
- hukum acara mahkamah konstitusi
hukum menurut sifatnya
a. hukum yang bersifat memaksa (imperatif ) yaitu hukum yang tidak dapat dikesampingkan
b. hukum yang bersifat pelengkap (fakultatif) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan
hukum menurut isinya
a. hukum publik:
- hukum tata negara
- hukum tata usaha negara
- hukum pidana
- hukum internasional
- hukum acara ( pidana, tata usaha negara, mahkamah konstitusi)
b. hukum privat:
- hukum perdata
- hukum dagang
- hukum acara perdata
- hukum peradilan agama
lapangan- lapangan hukum
a. lapangan hukum publik:
- hukum pidana ( material)
- hukum tata negara ( material)
- hukum tata usaha negara ( material)
- hukum internasional
- hukum acara ( hukum formal)
- hukum acara pidana
- hukum acara tata usaha negara
- hukum acara tata negara
b. lapangan hukum privat:
- hukum perdata
- hukum dagang
- hukum internasional
- hukum acara perdata
- hukum acara peradilan agama
hukum menurut sumbernya
a. hukum formal :
- hukum undang-undang
- hukum adat/ hukum kebiasaan
- hukum traktat/ perjanjian
- hukum yurispudensi
- dokrin hukum
b. hukum material :
- filosofis
- sosiologis
- historis
hukum menurut bentuknya
a. hukum tertulis :
a.1. hukum tertulis dikodefikasikan:
- hukum perdata
- hukum dagang
a.2. hukum tertulis yang tidak dikodefikasikan:
- merek
- hak cipta
- arbritase
- notaris
- yayasan
- koperasi
- perseroan terbatas
b. hukum tidak tertulis: hukum adat
hukum menurut tempat berlakunya
a. hukum nasional
b. hukum internasional
c. hukum asing
d. hukum gereja
e. hukum islam
hukum menurut waktu berlakunya
a. ius constitutum ( hukum pada masa sekarang)
b. ius constituendum ( hukum yang diharapkan berlaku dimasa yang akan datang )
c. hukum asasi (kodrat) hukum tanpa batasan waktu
hukum menurut fungsinya
a. hukum material:
- hukum pidana
- hukum dagang
- hukum perdata
b. hukum formal:
- hukum acara perdata
- hukum acara tata usaha negara
- hukum acara peradilan agama
- hukum acara mahkamah konstitusi
hukum menurut sifatnya
a. hukum yang bersifat memaksa (imperatif ) yaitu hukum yang tidak dapat dikesampingkan
b. hukum yang bersifat pelengkap (fakultatif) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan
hukum menurut isinya
a. hukum publik:
- hukum tata negara
- hukum tata usaha negara
- hukum pidana
- hukum internasional
- hukum acara ( pidana, tata usaha negara, mahkamah konstitusi)
b. hukum privat:
- hukum perdata
- hukum dagang
- hukum acara perdata
- hukum peradilan agama
lapangan- lapangan hukum
a. lapangan hukum publik:
- hukum pidana ( material)
- hukum tata negara ( material)
- hukum tata usaha negara ( material)
- hukum internasional
- hukum acara ( hukum formal)
- hukum acara pidana
- hukum acara tata usaha negara
- hukum acara tata negara
b. lapangan hukum privat:
- hukum perdata
- hukum dagang
- hukum internasional
- hukum acara perdata
- hukum acara peradilan agama
Langganan:
Postingan (Atom)